User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80671--22-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

terkait mesin teraan meterai digitalkl misal kita ajukan pencabutan izikl di PER-66/2010 kan dibilang sisa saldonya bisa dilakukan pemindah bukuan pakitu boleh tau ga ya sesuai peraturan yang berlaku, pemindahbukuannya bisanya kemana ?apakah misal saya punya mesin 5, A, B, C, D, Emesin A, B, C, D saya lakukan pencabutan izinapakah sisa saldo misalnya Rp 10juta (dari mesin A, B, C, D) bisa dipindahbukukan ke mesin E ?

Jawaban

Tidak bisa. Dasar hukum: 1. Pasal 8 ayat 4 PER-66/2010: Pbk yg dimaksud hanya dapat dilakukan ke KAP dan KJS selain KAP dan KJS untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital. 2. Pasal 16 ayat (9) huruf c PMK-242/PMK.03/2014: Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal Pbk ke pelunasan Bea Meterai yg dilakukan dgn membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80671--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)