User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80669--22-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wajib Pajak mengajukan keberatan, hasilnya sudah keluar yaitu ditolak. Saat akan mengajukan keberatan, wp sudah bayar sebagian dari jumlah SKP. Saat ini wp akan mengajukan banding, apakah yg sebagian tsb juga harus dibayar?

Jawaban

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80669--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1