faq1:5k17:80669--22-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Wajib Pajak mengajukan keberatan, hasilnya sudah keluar yaitu ditolak. Saat akan mengajukan keberatan, wp sudah bayar sebagian dari jumlah SKP. Saat ini wp akan mengajukan banding, apakah yg sebagian tsb juga harus dibayar?
Jawaban
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80669--22-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1