faq1:5k17:80664--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pembetulan laporan realisasi PPh 21 apakah harus buat ebilling baru? karena da perubahan gaji jadi ada perubahan juga di total pajaknya
Jawaban
Karena ada perubahan nominal 21 dtp, untuk laporan realisasinya sih gaperlu billing. Perlunya di espt 21 ketika melakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80664--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)