User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80664--21-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pembetulan laporan realisasi PPh 21 apakah harus buat ebilling baru? karena da perubahan gaji jadi ada perubahan juga di total pajaknya

Jawaban

Karena ada perubahan nominal 21 dtp, untuk laporan realisasinya sih gaperlu billing. Perlunya di espt 21 ketika melakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80664--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)