faq1:5k17:80656--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya perihal PPJB, apakah PPJB sudah terkena PPH Final? dasar hukumnya apa saja? kalo misalkan pada saat ppjb belum keluar uang tapi sudah tanda tangan tetep terutang tidak?

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/80656--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1