faq1:5k17:80654--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau nanya pak, mengenai denda telat bayar PPN atas kegiatan membangun sendiri itu berapa persen ya? dan dasar perhitungan dendanya dari pajak terutang atau dri DPP ya? minta tolong dibantu disebutkan dasar hukumnya, terima kasih
Jawaban
Dalam hal OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN terutang ke kas negara, DJP dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi. (Pasal 6 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri: a. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau b. memberikan data
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/80654--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1