User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80654--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau nanya pak, mengenai denda telat bayar PPN atas kegiatan membangun sendiri itu berapa persen ya? dan dasar perhitungan dendanya dari pajak terutang atau dri DPP ya? minta tolong dibantu disebutkan dasar hukumnya, terima kasih

Jawaban

Dalam hal OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN terutang ke kas negara, DJP dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi. (Pasal 6 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri: a. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau b. memberikan data

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/80654--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1