User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80651--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak, mau tanya, perusahaan saya sewa lahan (tanah untuk pertanian) pajaknya sudah saya bayar pada tahun 2018, tetapi belum lapor, apakah itu perlu lapor sekarang atau bagaimana? lalu untuk pelaporannya bagaimana?

Jawaban

Penyewa jika badan maka dia memotong atas sewa tsb. Ikuti petunjuk sesuai gambar di atas yaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/80651--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)