faq1:5k17:80651--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak, mau tanya, perusahaan saya sewa lahan (tanah untuk pertanian) pajaknya sudah saya bayar pada tahun 2018, tetapi belum lapor, apakah itu perlu lapor sekarang atau bagaimana? lalu untuk pelaporannya bagaimana?
Jawaban
Penyewa jika badan maka dia memotong atas sewa tsb. Ikuti petunjuk sesuai gambar di atas yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/80651--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)