faq1:5k17:80634--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak, jika ada pkp yg mendapat penghasilan selain dari usaha misal jual rumahnya apakah wajib nerbitin faktur? (usaha utama PKP tersebut : jual perhiasan)
Jawaban
Kalau memenuhi syarat Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dan membuat faktur dengan kode 09 . syaratnya: 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan Tapi, kalau tidak memenuhi, maka
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/80634--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)