faq1:5k17:80617--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan mengenai saham yang tidak dilaporkan di SPT. kemudian ada peralihan saham atau penjualan saham. maka atas penjualan saham yang tidak dilaporkan di SPT tersebut dikenakan bunga atau biaya pajak berapa %?

Jawaban

Brrti atas pengalihan saham ini, harusnya dilaporkan di spt tahunan 2017 dan nanti akan dikenai tarif progresif dan harusnya kurang bayar atas spt tahunannya bertambah. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberit

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/80617--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)