Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika perusahaan menyewakan tempat, di kontraknya di jelaskan bahwa sewa 20 M selama 10 tahun setahunnya kan 2 M, dan di kontrak juga sudah di jelaskan pembayaran secara termin selama 10 tahun, yang saya mau tanya bermasalah tidak jika di Faktur Pajak itu kan berdasarkan termin yang ada dikontrak sedangkan secara akuntansi itu setahunnya 2 M?
Jawaban
Secara ketentuan dalam Pasal 69 ayat 2 huruf c PMK-18/2021, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaa
Dasar Hukum
–
Editor
KLG