faq1:5k17:80591--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk transaksi jasa penyedia tenaga kerja DPPnya berapa?
Jawaban
DPP adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/80591--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)