faq1:5k17:80566--16-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau memberikan jasa kepada Badan LN, tapi jasanya diberikan di dalam negeri, perlakuan PPNnya berarti nerbitin fp kode 010 dan no NPWP di 0 kan saja, apakah begitu kak??

Jawaban

Iya betul. Pakai NPWP 000, nama alamat tetep LN. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh;

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k17/80566--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1