faq1:5k17:80566--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau memberikan jasa kepada Badan LN, tapi jasanya diberikan di dalam negeri, perlakuan PPNnya berarti nerbitin fp kode 010 dan no NPWP di 0 kan saja, apakah begitu kak??
Jawaban
Iya betul. Pakai NPWP 000, nama alamat tetep LN. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh;
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k17/80566--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1