faq1:5k17:80559--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Halo Min, mau nnya, berkaitan dengan pembebasan pajak Dividen yg diterima oleh Badan, apabila Dividen yg di bagikan berasal dari laba ditahan (yg merupakan laba tahun 2018) apakah juga di bebaskan dari pajak? @kring_pajak @DitjenPajakRI”. di UU atau PMKnya ga ada klausa laba ditahan ya di pasalnya? sepanjang dari rups atau pembagian dividen interim klo dividen dari dalam negeri.

Jawaban

iya betul. Yg penting pembagian dividennya dilakukan setelah berlakunya uu cika.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k17/80559--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1