Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi saya tahun 2021 kemarin ada lapor SPT Tahun 2020 di bulan Juni, untuk angsuran PPh nya saya lakukan juga di bulan Juni, tetapi saya dapat surat dari KPP kalau saya harus membayar angsuran bulan April dan bulan Mei, itu sayang harus membayar angsura PPh Ps 25nya mengikuti perhitungan SPT Y yang saya lapor di April atau mengikuti perhitungan SPT Tahun an sebenarnya yang sudah saya lapor di bulan Juni?
Jawaban
#50A: via japri Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara yang disampaikan WP pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan. Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu izin perpanjangan jang
Dasar Hukum
–
Editor
AMP