faq1:5k17:80541--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan, apakah nilai garansi diatur dalam perpajakan?

Jawaban

normatif, jika jasa perbaikan yang dimaksud merupakan jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka terutang PPh 23

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/80541--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1