faq1:5k17:80541--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan, apakah nilai garansi diatur dalam perpajakan?
Jawaban
normatif, jika jasa perbaikan yang dimaksud merupakan jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka terutang PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/80541--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1