User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80540--10-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Lapor SPT PPh 21 masa juli kurang bayar, tapi salah setor karna billingnya masa agustus, di sistem tidak menolak ketika diinput. apakah harus pembetulan?

Jawaban

Iya, bisa pbk atau membayar kembali, untuk pembayaran yang salah bisa digunakan untuk pelaporan masa agustus

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/80540--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)