Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp masuk kriteria sbg wp yg memiliki omset <4,8 milyar (menggunakan PP 23), namun pada saat mau melaporkan realisasi pph final DTP dibulan may, ditolak, dan sudah telp AR diberitahu bahwa wp sudah tidak menggunakan peraturan tersebut, melainkan masuk ke pph pasal 17, ada client bulan may jun yg tidak memotong pph 23 dikarenakan ada misskom, yang mengira wp masih menggunakan pp23, untuk transaksi yg seharusnya dipotong PPh 23 tsb gimana ya?
Jawaban
jadi untuk tahun ini wp tsb masuk kriteria wp yg menggunakan tarif umum ya? kalau iya, maka untuk transaksi yang seharusnya dipotong tersebut, silakan konfirmasi ke lawan transaksi pemotong pph 23 ya. minta lawan transaksi untuk buat bukti potong, setor dan laporkan pph nya. bagi wp yang dipotong, atas bupot yang diterima tersebut dapat dikreditkan di spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS