faq1:5k17:80511--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP punya alat berat dan meminjamkan alat tsb ke perusahaan. Apakah atas biaya maintenance dll bisa dibiayakan?
Jawaban
Apakah OP mempunyai usaha dan menggunakan pembukuan? jika iya, selama berkaitan dengan kegiatan usahanya maka bisa dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/80511--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1