User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80505--16-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya pernah tanya ke kriing panjang, mengenai wajib pajak yang sudah meninggal namun masih meninggalkan harta warisan kemarin diinfokan tetap masih bisa pakai punya suami sampai semua warisan terbagi, untuk laporan pph 25 setiap bulan tidak perlu dilaporkan apabila tidak ada penghasilan Berarti kewajibannya nanti disaat pelaporan SPT Tahunannya aja namun skrg saya dapt surat dari kantor pajak. gimana ya?

Jawaban

harusnya sih pembayaran pph 25 tetap dilakukan karena dasar perhitungan pph 25 kan penghasilan tahun sebelumnya itu sudah kewajiban kecuali dia NE atau udah dilakukan penghapusan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/80505--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1