faq1:5k17:80473--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada transaksi leasing. Pihak dealer menjual motor. apakah dipotong pph 23? Yang menelfon adalah pihak dealernya
Jawaban
Apakah ada jasa yang dilakukan? Kalau pihak dealer hanya menjual saja seharusnya tidak dikenakan pph 23, normatif sesuai PMK 141 th 2015
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k17/80473--10-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1