User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80473--10-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada transaksi leasing. Pihak dealer menjual motor. apakah dipotong pph 23? Yang menelfon adalah pihak dealernya

Jawaban

Apakah ada jasa yang dilakukan? Kalau pihak dealer hanya menjual saja seharusnya tidak dikenakan pph 23, normatif sesuai PMK 141 th 2015

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k17/80473--10-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1