faq1:5k17:80435--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mekanisme pemungutan PPN ditanggung pemerintah, PMK 239/2021
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k17/80435--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)