faq1:5k17:80429--16-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

POP PBB Perkebunan apakah bisa dilakukan pembetulan Kak ? Karena setau saya PBB Perkebunan termasuk pajak pusat, jadi harusnya bisa pembetulan layaknya pembetulan SPT Tahunan/Masa. Jika bisa, dasar aturannya apa?

Jawaban

Ini maksudnya pembetulan SPOP ya? Bisa kok dibetulkan. Ketentuannya di pasal 20 dan 21 PMK-48/2021

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/80429--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1