faq1:5k17:80429--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
POP PBB Perkebunan apakah bisa dilakukan pembetulan Kak ? Karena setau saya PBB Perkebunan termasuk pajak pusat, jadi harusnya bisa pembetulan layaknya pembetulan SPT Tahunan/Masa. Jika bisa, dasar aturannya apa?
Jawaban
Ini maksudnya pembetulan SPOP ya? Bisa kok dibetulkan. Ketentuannya di pasal 20 dan 21 PMK-48/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/80429--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1