faq1:5k17:80417--16-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP tidak sengaja membatalkan Faktur Pajak

Jawaban

harus buat FP lagi, dilaporkan di masa sekarang, ada sanksi keterlambatan pembuatan FP 1% dari DPP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k17/80417--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1