faq1:5k17:80403--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#133Q: di bulan September 2021 Instansi Pemerintahan tdk membuat E Bupot PPH 23. akan tetapi masih menggunakan SSP PPH 23. Pertanyaannya adalah untuk SSP PPH 23 tersebut masih berlaku ? dan apakah tdk di wajibkan menggunakan E Bupot PPH 23 ?
Jawaban
#133A: PM. transaksi jasa. WP rekanan takut gak bisa kreditin. kalo untuk pengkreditan PPh 23 oleh rekanan dasarnya bukti potong. Jadi minta instansi pemerintah nya buat.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k17/80403--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)