faq1:5k17:80386--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
menerima FP DTP , apakah faktur tsb harus di laporkan? (kan tidak bisa dikreditkan juga)
Jawaban
Jika yg terima FP adalah PKP tetap upload untuk FP 07, tapi nanti langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k17/80386--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)