faq1:5k17:80358--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sponsorship apakah dikenakan pph 23?
Jawaban
Bisa dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80358--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1