faq1:5k17:80344--16-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Cara pengisian Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan oleh Bea Cukai dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang didapat karena sudah membayar Surat Penetapan Pabean tersebut di e-faktur kan diinput manual di dokumen lain yang dipersamakan, nomor surat penetapan pabean digunakan apakah PIB#ntpn atau SPP#ntpn ya?

Jawaban

Jika tidak muncul di prepop bisa diinput manual di dokumen lain pajak masukan sepanjang memenuhi per 16/2021. Namun, sampai saat ini yang ada petunjuk pengisiannya terkait dokumen ini Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , input di 2b induk bc4.1 , B2 Kode kpp adalah kode kpp administrasi Kalau untuk selain itu, belum ada petunjuk pengisia

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/80344--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1