Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Cara pengisian Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan oleh Bea Cukai dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang didapat karena sudah membayar Surat Penetapan Pabean tersebut di e-faktur kan diinput manual di dokumen lain yang dipersamakan, nomor surat penetapan pabean digunakan apakah PIB#ntpn atau SPP#ntpn ya?
Jawaban
Jika tidak muncul di prepop bisa diinput manual di dokumen lain pajak masukan sepanjang memenuhi per 16/2021. Namun, sampai saat ini yang ada petunjuk pengisiannya terkait dokumen ini Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , input di 2b induk bc4.1 , B2 Kode kpp adalah kode kpp administrasi Kalau untuk selain itu, belum ada petunjuk pengisia
Dasar Hukum
–
Editor
DR