User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80339--13-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Perusahaan saya ada transaksi dengan WP Luar Negeri di Australia , mereka membangun kampus di Indonesia (Perusahaan saya sebegai pemberi jasa) Transaksinya adalah pengadaan barang dan jasa intalasi Transaksi terjadi di indoenesia Tapi dia tidak memiliki perusahaan di Indonesia Saya mau tanya perlakuan ppn nya bagaimana ya? Apakah masih seperti biasa dengan kode 010? dan perusahaan tersebut tidak memiliki npwp

Jawaban

kalau penyerahaannya di Indonesia, maka menggunakan kode faktur 010 dengan lawan transaksi pihak australia, dengan NPWP 000, karena lawan transaksi merupakan SPLN.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k17/80339--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1