faq1:5k17:80333--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau pkp ada kesalahan input nama/npwp/alamat pada dokumen yang dipersamakan dengan fp, kena sanksinya yg ini bukan ya? Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Jawaban
Dijelaskan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/80333--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)