faq1:5k17:80324--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT. A menjual produk ke PT. C dengan prantara PT. B . Tetapi invoice atas produk tersebut langsung di terbitkan dari PT. A ke PT. C , Sedangan PT. B hanya menerima komisi dari PT. A dimana terdapat potongan PPh23. Apakah PT. B harus menerbitkan invocie & faktur pajak atas komisi yang diterima dari PT. A ?
Jawaban
WP tidak respon ketika digali apakah ada penyerahan jasa atau tidak untuk komisi tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/80324--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1