faq1:5k17:80308--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Min @kring_pajak min mau tanya, saya membuat fp untuk bulan agustus dan atas fp tersebut ada perubahan sehingga saya membuat fp pengganti. Namun di fp pengganti tersebut saya salah memasukan bulan yg seharusnya agustus menjadi september. Namun saat akan melakukan pengganti lagi tidak bisa karena tertuliskan bahwa tanggal fp tidak boleh mundur. Lalu saya membatalkan fp pengganti yg saya buat. Di fp sebelumnya yg tertulis diganti tidak bisa dilakukan pembatalan. Apakah di fp yg diganti tersebut ot
Jawaban
yola kalo wp buat fp pengganti kemudian fp pengganti tersebut dibatalkan, maka status fp otomatis batal untuk yg normalnya juga (yg ada tulisan diganti), dan sudah tidak bisa dibuatkan fp pengganti lagi. Kalau mau wp buat fp baru yola.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/80308--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1