faq1:5k17:80303--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
denda keterlambatan pembayaran bunga pinjaman apakah dikenakan PPh?
Jawaban
untuk pph, selama itu menambah kemampuan ekonomis, dianggap penghasilan dan jadi objek kalo sesuai pasal 4 uu PPh. Tapi ada potputnya apa nggak tergantung masuk lingkup objek potput nggak (misal apakah itu mempengaruhi lamanya jasa yg diberikan sehingga mempengaruhi harga). Tapi kalau emang nggak masuk potput maka akan jadi objek spt tahunan, jadi bisa masuk ke penghasilan lainnya di spt tahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80303--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)