User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80303--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

denda keterlambatan pembayaran bunga pinjaman apakah dikenakan PPh?

Jawaban

untuk pph, selama itu menambah kemampuan ekonomis, dianggap penghasilan dan jadi objek kalo sesuai pasal 4 uu PPh. Tapi ada potputnya apa nggak tergantung masuk lingkup objek potput nggak (misal apakah itu mempengaruhi lamanya jasa yg diberikan sehingga mempengaruhi harga). Tapi kalau emang nggak masuk potput maka akan jadi objek spt tahunan, jadi bisa masuk ke penghasilan lainnya di spt tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80303--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)