faq1:5k17:80296--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya ketentuan perpajakan berlaku utk ini., kami ada pembangunan kontruksi gudang oleh kontraktor A, lalu kita ada pembelian bahan material tsb dari Pabrik A karena lebih murah, namun bahan2 tsb akan dipakai oleh kontraktor A. pertanyaannya: apakah kita bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut dari Pabrik A? gudang ini adalah gudang yg menunjang kegiatan usaha.
Jawaban
pastikan dulu apakah transaksi tsb masuk ke dalam klausul KMS. jika KMS, untuk PM nya tidak dapat dikreditkan. jika bukan KMS, maka kembali ke kaedah umum, selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/80296--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1