User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80293--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ohon info aspek pajak atas penjualan saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek? Apakah dihitung dari gain/loss nya dan menggunakan tarif umum?

Jawaban

Kalau tidak di perdagangkan di bursa efek maka tidak ada objek pemotongan Nanti penghasilannya masuk ke spt tahunan si penerima penghasilan Dianggap sebagai penghasilan lain2

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/80293--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)