faq1:5k17:80293--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ohon info aspek pajak atas penjualan saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek? Apakah dihitung dari gain/loss nya dan menggunakan tarif umum?
Jawaban
Kalau tidak di perdagangkan di bursa efek maka tidak ada objek pemotongan Nanti penghasilannya masuk ke spt tahunan si penerima penghasilan Dianggap sebagai penghasilan lain2
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/80293--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)