faq1:5k17:80290--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada kelebihan setor atas pph pasal 21, atas kelebihan penyetoran bisa dimasukan dalam induk no 13 ?

Jawaban

normalnya no 13 ini diisi apabila ada kelebihan pembayaran pada masa yg ada LBnya. kalau karena kelebihan pembayaran harusnya tidak bisa kemungkinan bisa dilakukan pbk saja kalau blm diperhitungkan dalam spt

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/80290--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)