faq1:5k17:80290--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada kelebihan setor atas pph pasal 21, atas kelebihan penyetoran bisa dimasukan dalam induk no 13 ?
Jawaban
normalnya no 13 ini diisi apabila ada kelebihan pembayaran pada masa yg ada LBnya. kalau karena kelebihan pembayaran harusnya tidak bisa kemungkinan bisa dilakukan pbk saja kalau blm diperhitungkan dalam spt
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/80290--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)