faq1:5k17:80288--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp OP punya kapal kemudian hasil perikanan berupa ikan dijual ke OP, kalau ke Badan biasnaya dipotong pph pasal 22, kalau ini sama OP dipotong pph 22 ?
Jawaban
dipotong pph 22 karena yg membeli adalh si badan usaha yg membeli hasil perikanan yg blm diolah untuk manufaktur atau ekspor. kalau OP ini bukan dan OP juga bukan pemotong sehingga tidak ada pemungutan atas pph 22nya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/80288--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1