faq1:5k17:80262--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi, saya ingin bertanya, jika ada customer membayar hutang ke PT A dalam bentuk apartemen, tetapi aset tersebut atas nama direkturnya, aspek perpajakan yang timbul untuk PT A dan direkturnya bagaimana ya?apakah atas aset tersebut tetap dapat di catat sbg aset perusahaan dan tetap dapat disusutkan?karena secara faktanya itu adalah milik perusahaan hanya saja atas namanya tidak bisa atas nama PT A sehingga dibuatkan atas nama direktur

Jawaban

tidak dijelasin kalau wp bisa tidak melakukan penyusutan harta yg atas nama direktur kalau op kan harta yg masukan yg dikuasai dan dimiliki ya selama memenuhi pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) harusnya bisa disusutkan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/80262--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1