User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80259--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi salah satu mobil perusahaan WP dipakai oleh supir (vendor pihak ke-3) dan kemudian mengalami kecelakaan atas kecelakaan tersebut perusahaan minta ganti rugi ke perusahaan vendor supir tersebut. Apakah atas permintaan uang ganti rugi tersebut terutang PPN ?

Jawaban

dikembalikan lagi ke prinsip umum. Ada unsur penyerahan bkp/jkp nya atau tidak, kalau ada, dan yang menyerahkan pkp maka terutang PPN… Kalau misal ngga ada unsur penyerahan bkp/jkp, maka gak terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/80259--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1