faq1:5k17:80245--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jangka waktu investasi dividen

Jawaban

Pasal 36 (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80245--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1