faq1:5k17:80227--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas persewaan bangunan termasuk mesin-mesin didalamnya, keseluruhannya disewakan dan sudah dipotong pph final 4 ayat 2 10% atas penyusutan mesin-mesin tersebut apakah tetap dapat dibiayakan secara fiskal ? tidak dikoreksi fiskal ?

Jawaban

bisa pake pasal 13 pp 94/2010. Biaya untuk 3 m yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan final gaboleh dikurangkan. Jadi kalo atas sewanya secara keseluruhan dikenakn final, ya penyusutannya gaboleh dikurangkan, akan dikoreksi fiskal

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/80227--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1