faq1:5k17:80215--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah perlu bea materai untuk tagihan yg masing2 tagihan dimunculkan nilai aslinya 6jt, sedangkan yg ditagihkan sebagian 3jt?
Jawaban
normatif sepanjang memenuhi Pasal 3 UU Nomor 10 TAHUN 2020, maka terutang bea meterai Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: -menyebutkan penerimaan uang; atau -berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/80215--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)