User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80212--14-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi, saya mau tanya untuk penyerahan yang dapat fasilitas PPN DTP sesuai PMK 103/2021 yang transaksinya terjadi di Bulan Juli 2021. Tapi saya salah dalam menerbitkan Faktur Pajaknya karena tidak pakai kode 07. Bagaimana ya?

Jawaban

kalau memang sebenarnya memenuhi untuk mendapatkan PPN DTP, bisa penggantian FP dan pembetulan SPT nya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/80212--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)