faq1:5k17:80190--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengertian pedagang eceran ada dimana ya ?
Jawaban
Kalau untuk pkp pedagang eceran yang dapat membuat fp tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g. mengacu ke PMK 18/2021 pasal 79
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/80190--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)