faq1:5k17:80187--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang mas/mba izin tanya. (PPh 4(2) konstruksi) WP merupakan pelaksana konstruksi dan sudah memiliki SBU sebagai kualifikasi kecil, sehingga dipotong 2%. Namun saat ini WP sedang bertransaksi dengan pihak A pada saat SBU sudah kadaluarsa, perlakuaannya apakah benar karena SBU sudah kadaluarsa sehingga dianggap tidak memiliki kualifikasi usaha dan dipotong 4%?

Jawaban

karena terdapat kebijakan di LPJK mengenai sertifikasi yang diberlakukan dan ditampilkan di SIKI sampai 31 Desember 2021, harusnya masih bisa menggunakan tarif yang bersertifikasi kecuali yang memang terbukti sudah expired sama sekali maka dikenakan yang 4%. bisa konfirmasi ke KPP terkait hal ini juga ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k17/80187--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1