faq1:5k17:80186--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah untuk ssp jln bisa dilaporkan di masa selain masa yang terutang?

Jawaban

sesuai dengan ketentuan pengkrditan PM , dapat dikreditkan ke 3 bulan setelah masa terutang.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/80186--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1