Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dalam hal ini kami pengguna jasa KSO dan KSO meminta pemecahan PPh 23 dengan porsi 50% masing-masing anggota atas nilai invoice, pertanyaan dan permohonan kami : 1. apakah kami diperbolehkan membuat bukti potong PPH 23 seperti tersebut di atas ? 2. bila diperbolehkan membuat bukti potong tersebut,kami mohon info dasar hukum atau peraturan perpajakannya
Jawaban
Kalau KSO nya bentuknya JO pengakuan penghasilannya langsung diakui masing masing anggota JO tersebut. Bukti potong dibuat oleh pemotong a.n masing masing anggota JO. JO bukan subjek pajak badan dalam negeri, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, maka dari itu penghasilan yang diterima JO akan diakui langsung ke masing masing anggota JO. Informasi peraturan: Resume Pemecahan Bukti Potong sudah tidak relevan lagi ya, karena SE-44/1994 yang mengatur tentang pemecahan bukti potong sudah ti
Dasar Hukum
–
Editor
MAR