faq1:5k17:80126--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mbak izin bertanya untuk penggunaan nsfp boleh tidak berurutan kan ya? Dan apabila wp telat menerbitkan fp seharusnya transaksi di juli namun baru buat fp nya skrg tanggalnya gabisa mundur ke masa juli kan ya mas mbak?
Jawaban
betul mba penggunaan NSFP tidak urut gak masalah, tapi perhatikan juga tanggal transaksi dan tanggal permintaan NSFP nya ya karena tanggal transaksi tidak boleh lebih lama dari tanggal permintaan NSFP nya. dan untuk penerbitan FP yang terlambat, tetap ikut tanggal dan masa pajak penerbitan fakturnya. kalau misal hari ini baru terbit maka tanggal hari ini dan masa pajak september. lanjut pm ya kalo ada lagi
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k17/80126--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)