faq1:5k17:80059--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan melakukan revaluasi aset, lalu atas revaluasi aset tersebut di neraca di masukkan sebagai ekuitas saham bonus, ketika saham bonus tersebut dibagi kepada pemegang saham apakah itu bukan termasuk objek pph? boleh di beri dasar hukum nya
Jawaban
PP 94/2010 Pasal 2. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap, tidak termasuk pengertian dividen sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/80059--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)