User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80059--15-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan melakukan revaluasi aset, lalu atas revaluasi aset tersebut di neraca di masukkan sebagai ekuitas saham bonus, ketika saham bonus tersebut dibagi kepada pemegang saham apakah itu bukan termasuk objek pph? boleh di beri dasar hukum nya

Jawaban

PP 94/2010 Pasal 2. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap, tidak termasuk pengertian dividen sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/80059--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)