faq1:5k17:80055--15-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PKP menyampaikan SPT Masa PPN Desember 2020 Lebih Bayar sebesar 19M. Sudah memilih Dikembalikan (restitusi). Tapi harus memilih lagi untuk Pasal 17D, 17C atau Pasa ( ayat (4c). PKP bukan pkp risiko rendah dan bukan wp kriteria tertentu

Jawaban

Kalau bukan resiko rendah atau 17c dan 17d, cukup sampai disitu saja isinya. Harusnya bisa dilanjut, ini gak bisakah?

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k17/80055--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)