User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80051--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan tentang Kode PPN Penjualan Aset. dalam hal ini, perusahaan kami akan melelang aset yang dilelang di badan lelang negara. dalam lelalng aset ini sudah ada pembeli dari kawasan berikat. kode untuk dinuatkan faktur pajak ini 090 atau 070 ya? saya bingung karena pembeli meminta diterbitkan 070, sedangkan menurut kami seharusnya 090. mas mba 090 sama 070 menang mana ya?

Jawaban

sesuai prioritas, pakai kode fp 07

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/80051--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)