faq1:5k17:80016--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

yang menyebutkan nik

Jawaban

pmk 18 pasal 64 Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang PPN.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k17/80016--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)